- Home>
- Dokumen Desa , RKP Desa >
- SK Tim Penyusun RKP Desa 2025
Posted by : Arif
Jumat, 05 Juli 2024
Dokumen RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan dan diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ynag ditetapkan dengan SK Kepala Desa.
Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Penyusun RKPDes adalah dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.
Keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa adalah:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota adalah perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya (tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; organisasi atau kelompok perajin; organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin; kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; kader kesehatan; penggiat dan pemerhati lingkungan; kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa).
Dan Tugas Tim Penyusunan RKP Desa adalah:
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa); dan
- penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
(Sumber : www.ciptadesa.com)