Pandangan Resmi BPD [RKP Desa 2027]
Pandangan Resmi BPD dalam siklus perencanaan pembangunan tahunan sering kali dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai formalitas administratif belaka oleh sebagian pihak. Padahal, berdasarkan konstelasi hukum tata kelola perdesaan yang berlaku saat ini, dokumen ini memiliki posisi tawar yang sangat strategis dalam menentukan ke mana arah anggaran desa akan dialokasikan demi kepentingan masyarakat luas.
Dokumen tersebut bukanlah sekadar lembaran kertas berisi daftar keluhan warga yang dihimpun secara acak, melainkan sebuah naskah kebijakan resmi yang menjadi kompas awal bagi Pemerintah Desa dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa 2027.
Urgensi dari penyusunan naskah pandangan ini semakin menguat seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi di tingkat bawah yang mengharuskan setiap kebijakan bersandar pada akurasi data riil di lapangan. Lembaga BPD sebagai representasi formal dari suara masyarakat dusun (wilayah) memiliki tanggung jawab hukum untuk merangkum setiap aspirasi, kritik, dan evaluasi objektif menjadi sebuah rumusan yang solutif. Melalui jalinan kemitraan yang sejajar dengan kepala desa, dokumen ini disampaikan pada musdes penyusunan RKP Desa sebagai masukan yang sah guna memastikan bahwa prinsip pembangunan dari aspirasi benar-benar berjalan secara nyata dan transparan.
Sebelum melangkah jauh ke dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa, naskah ini wajib dimatangkan melalui mekanisme persidangan internal kelembagaan terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan upaya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah untuk memastikan postur APB Desa senantiasa sehat dan berpihak pada keadilan sosial.
Dengan tata kelola administrasi yang tertib, dokumen ini akan memandu tim penyusun RKP Desa dalam menetapkan prioritas kegiatan yang memiliki daya kuat untuk meningkatkan strata kemajuan wilayah, mengoptimalkan aset lokal, serta menghindarkan desa dari risiko tumpang tindih pendanaan program.
Dasar Regulasi dan Penguatan Peran Lembaga BPD
Memasuki tahun perencanaan 2027, tata naskah dan substansi dokumen perencanaan wajib menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Langkah penyesuaian ini sangat krusial agar produk hukum yang diterbitkan desa memiliki legitimasi yuridis yang kokoh. Ada beberapa payung hukum utama yang secara signifikan mengubah peta dan memperkuat posisi tawar lembaga dalam merancang arah perencanaan desa:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Regulasi ini secara resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan masa berlaku RPJM Desa menjadi delapan tahun penuh, sehingga menuntut lembaga untuk mengawal agar program kerja tahunan tetap konsisten dengan visi jangka menengah yang lebih panjang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa: Aturan pelaksanaan ini secara ketat merestrukturisasi proporsi belanja desa dengan rumus keseimbangan fiskal yang sehat, yaitu menetapkan batasan maksimal 30 persen untuk operasional pemerintahan dan minimal 70 persen wajib dialokasikan kembali ke masyarakat melalui pilar pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Musyawarah Desa: Aturan ini menegaskan bahwa sebelum forum musyawarah desa resmi digelar, lembaga diwajibkan mengadakan rapat sidang internal untuk mengolah seluruh hasil jaring aspirasi warga dari tingkat pedukuhan menjadi satu dokumen resmi bernama Pandangan Berkala atau Pandangan Resmi BPD.
Sistematika Standar Dokumen Pandangan Resmi BPD
Agar memiliki daya pukul dan kekuatan argumentasi yang tangguh saat diserahkan dalam forum musyawarah, naskah ini sebaiknya disusun menggunakan struktur anatomi yang baku, sistematis, dan mudah dipahami oleh seluruh peserta sidang pleno. Sistematika standar ini akan mempermudah tim fasilitas supra desa dalam melakukan verifikasi kelayakan dokumen.
BAB I: PENDAHULUAN
- Latar Belakang: Menguraikan peran strategis lembaga sebagai wadah representatif rakyat desa serta pentingnya merajut kemitraan sejajar yang harmonis dengan Kepala Desa.
- Dasar Hukum: Memasukkan daftar konsideran undang-undang desa terbaru, peraturan pemerintah pelaksanaan, peraturan menteri, hingga peraturan daerah kabupaten yang mengikat.
- Maksud dan Tujuan: Menjelaskan fungsi kegunaan dokumen sebagai draf masukan objektif agar iklim perencanaan desa bersifat dua arah atau bottom-up.
BAB II: KONDISI UMUM DAN PERMASALAHAN WILAYAH
- Kondisi Objektif: Menyajikan gambaran sekilas mengenai demografi kependudukan, letak geografis, serta potensi ekonomi sektor primer yang ada di desa.
- Identifikasi Masalah: Pemetaan persoalan riil di lapangan yang dibagi ke dalam bidang utama penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
BAB III: PANDANGAN RESMI KELEMBAGAAN
- Bagian inti naskah yang memuat sikap resmi, draf solusi operasional, dan poin intervensi strategis yang dituntut oleh lembaga untuk masuk ke dalam rancangan rencana kerja pemerintah desa tahun berjalan.
BAB IV: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- Sari pati dari seluruh hasil kegiatan jaring aspirasi warga serta daftar rekomendasi konkret yang wajib disahkan dan ditandatangani oleh Ketua BPD.
Lima Fokus Poin dalam Pandangan Resmi BPD
Berdasarkan pedoman teknis penyusunan rencana kerja pemerintah desa terbaru, draf permasalahan dan pandangan kebijakan yang diajukan wajib menyentuh kluster-kluster pelayanan sosial dasar kemasyarakatan secara komprehensif. Pemetaan ini bertujuan agar pemanfaatan keuangan desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kelompok marjinal.
1. Sektor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Lembaga mendorong adanya peningkatan kapasitas kompetensi aparatur desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan melalui pelatihan teknologi informasi. Langkah ini sangat krusial demi mendukung kesiapan ekosistem administrasi tata praja yang modern serta penerapan transaksi keuangan desa yang berbasis nontunai atau cashless system guna mencegah kebocoran anggaran publik.
2. Sektor Pembangunan Fisik dan Sumber Daya Manusia
Rekomendasi diarahkan pada pemutakhiran data literasi untuk menekan angka buta aksara, pemenuhan program jaminan sosial kesehatan, serta penanganan kasus stunting atau tengkes sebagai program prioritas mutlak berskala desa. Pada aspek infrastruktur fisik, pembangunan harus difokuskan pada perbaikan rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin dan pemasangan jaringan penerangan jalan umum di area rawan.
3. Sektor Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sosial di tengah kemajemukan warga, lembaga menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Desa tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dukungan operasional untuk mengaktifkan siskamling ronda malam, serta pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat bagi pembinaan generasi muda.
4. Sektor Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Lokal
Mengingat mayoritas warga desa bergerak di sektor agraris dan kelautan, direkomendasikan fasilitasi bantuan alat tangkap modern bagi nelayan, penguatan kelembagaan kelompok tani, solusi atas kelangkaan pupuk bersubsidi, serta penguatan modal bagi badan usaha milik desa agar mampu bermitra secara profesional dengan pihak swasta.
5. Sektor Kesiapsiagaan Bencana dan Kedaruratan
Tuntutan dialamatkan kepada pemerintah desa untuk menyediakan sistem peringatan dini atau early warning system sederhana di area rawan, menyusun peta risiko bencana kewilayahan, serta mengamankan alokasi dana cadangan tak terduga dalam postur anggaran pendapatan dan belanja desa untuk mengantisipasi kejadian luar biasa.
Kesimpulan
Penyusunan dokumen Pandangan Resmi BPD untuk tahun anggaran perencanaan mendatang yang berkualitas tinggi adalah bukti nyata bahwa fungsi pengawasan dan keterwakilan lembaga berjalan dengan sangat optimal di lapangan. Lembaga tidak boleh sekadar menjadi mitra pasif yang menganut asas asal setuju terhadap draf yang disodorkan eksekutif. Dengan menghadirkan dokumen pandangan yang kritis, tajam, berbasis data lapangan, serta taat pada regulasi perundangan yang berlaku, jajaran dewan desa bersama pemerintah desa dapat berkolaborasi secara elegan melahirkan postur anggaran pendapatan dan belanja desa yang sehat, inklusif, dan sepenuhnya didedikasikan untuk menyejahterakan seluruh lapisan warga desa seutuhnya.
Download Pandangan Resmi BPD (RKP Desa 2027)
Sumber : www.ciptadesa.com
Tabel Serap Aspirasi Masyarakat [Reses BPD]
Tabel Serap Aspirasi Masyarakat merupakan salah satu instrumen tata kelola administrasi yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dalam proses penyusunan rencana pembangunan tahunan, salah satu tahapan yang paling menentukan tingkat kualitas dan keberhasilan program kerja di lapangan adalah proses penjaringan aspirasi secara langsung dari masyarakat desa. Rangkaian proses penggalian gagasan ini menjadi titik mula di mana rintihan kebutuhan, keluh kesah infrastruktur, dan harapan perbaikan layanan dasar dari setiap penjuru rukun tetangga hingga pelosok pedukuhan mulai disuarakan secara terbuka.
Sayangnya, proses jaring aspirasi yang luar biasa penting ini di lapangan sering kali hanya dipandang sebagai formalitas administratif semata tanpa disertai dengan sistem pencatatan yang rapi, terstruktur, dan dapat diverifikasi. Padahal, ruh sejati dari konsep tata ruang pembangunan desa yang berasaskan napas demokratis terletak sepenuhnya pada bagaimana jeritan suara dari level paling bawah masyarakat sungguh-sungguh didengar, ditelaah secara rasional, diolah menjadi bahasa program, dan diwujudkan ke dalam eksekusi fisik. Apabila proses penjaringan ini gagal didokumentasikan, arah pembangunan berisiko terjerumus menjadi daftar keinginan sepihak yang hanya menguntungkan segelintir elit birokrasi yang memegang kendali pemerintahan desa.
Di sinilah kehadiran daftar rekam data yang dikelola secara profesional oleh Badan Permusyawaratan Desa memegang peranan yang teramat vital dan menyelamatkan arah kemudi pembangunan. Dokumen rekapitulasi aspirasi ini menjelma menjadi jembatan legal dan bukti autentik yang mengunci kepastian bahwa arus usulan pembangunan benar-benar bergerak dari lapisan masyarakat bawah, bukan sekadar keputusan instruksional yang diturunkan paksa dari atas ke bawah. Melalui pencatatan aspirasi yang taat pada kaidah administrasi, lembaga perwakilan warga memiliki senjata yang sangat ampuh dan argumen yang solid untuk memperdebatkan serta mengawal setiap usulan rakyat agar berhasil tembus menjadi program prioritas yang didanai kas daerah.
Memasuki siklus penyusunan perencanaan desa yang semakin modern, seluruh instrumen tata kelola administrasi dituntut untuk merapikan diri dan menjadi jauh lebih tertib hukum. Keberadaan dokumen rekapitulasi aspirasi ini bukanlah sekadar inisiatif karangan bebas, melainkan wujud kepatuhan terhadap beberapa lapis regulasi negara yang sangat kuat dan mengikat kewajiban aparatur pengawas desa untuk senantiasa mencatat setiap hembusan aspirasi warga secara transparan dan berintegritas tinggi.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa secara resmi telah memperpanjang periodisasi masa kepemimpinan Kepala Desa dan masa berlaku dokumen rencana jangka menengah menjadi delapan tahun penuh. Dengan terbentangnya masa perencanaan yang jauh lebih panjang tersebut, proses penjaringan aspirasi tahunan dituntut untuk memiliki kejelian tingkat tinggi dalam membedah rincian kebutuhan riil warga agar grafik pembangunan tidak melenceng keluar dari rel visi strategis jangka menengah yang telah disepakati bersama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksanaan terbaru yang secara tegas memperketat arsitektur alokasi postur belanja desa. Regulasi ini mematok rumus bahwa minimal tujuh puluh persen kucuran anggaran desa wajib dikembalikan secara utuh ke tengah masyarakat dalam wujud program pembangunan fisik dan pemberdayaan ekonomi. Kehadiran tabel serap aspirasi inilah yang kemudian difungsikan sebagai kompas penentu ke arah sektor mana saja persentase uang yang sangat besar tersebut harus dialokasikan agar cipratan manfaatnya sungguh-sungguh tepat mengenai sasaran dan berkeadilan.
- Peraturan Menteri Desa mengenai pedoman pelaksanaan musyawarah di perdesaan secara sangat eksplisit mengatur mekanisme pembagian peran kelembagaan. Di dalam beleid tersebut, jajaran anggota BPD diberikan mandat sekaligus otoritas penuh untuk menghimpun, memverifikasi, mengelola, dan pada akhirnya menyalurkan bongkahan aspirasi murni dari tatanan masyarakat guna dihidangkan sebagai menu pembahasan utama di dalam ruang forum musyawarah tingkat desa.
Agar tidak terjadi kekeliruan pencatatan atau bias informasi saat draf usulan disodorkan ke atas meja panitia perumus, maka dokumen rekapitulasi aspirasi mutlak harus dikemas dengan menggunakan struktur anatomi kolom yang sangat tegas, terperinci, dan mudah diverifikasi kebenarannya oleh pihak luar. Merujuk pada pedoman format baku tata kelola administrasi lembaga, berikut adalah kepingan anatomi kolom yang pantang untuk dilewatkan.
- Nomor Urut: Berfungsi sebagai instrumen dasar untuk mengurutkan jumlah angka kuantitatif pencatatan data aspirasi yang berhasil dihimpun dari berbagai penjuru area dusun secara kronologis.
- Identitas Nama: Bertujuan untuk mencantumkan secara jujur nama lengkap warga pengusul atau identitas perwakilan kelompok masyarakat yang berani menyampaikan pendapatnya, agar jejak keterbukaan informasi publik dan asas akuntabilitas tetap dapat terjaga dengan baik tanpa adanya fiksi rekayasa data.
- Unsur Keterwakilan: Kolom ini memberikan penjelasan logis mengenai latar belakang elemen perwakilan warga yang bersuara, semisal keterangan bahwa pengusul adalah pengurus rukun tetangga, barisan kader posyandu, representasi tokoh perempuan, utusan kelompok tani dan nelayan, atau perwakilan pegiat literasi pemuda. Keterbukaan latar belakang yang sangat beragam ini adalah jaminan mutlak untuk memastikan draf perencanaan bersifat inklusif merangkul semua golongan.
- Bentuk Aspirasi: Menyediakan ruang narasi untuk merangkai kalimat mengenai potret keluhan atau kondisi riil lapangan yang sangat mendesak dan tengah menyiksa hajat hidup warga setempat. Kalimat pengisian difokuskan pada pemaparan pokok masalah, semisal ancaman luapan air akibat pendangkalan saluran drainase, tingkat kerawanan kriminalitas akibat jalan lingkungan yang dibiarkan gelap gulita, atau rintihan akibat sempitnya bangunan pos kesehatan desa yang kurang memadai daya tampungnya.
- Solusi Usulan: Merupakan kolom pamungkas yang berfungsi untuk menawarkan wujud solusi konkret berupa rumusan program fisik konstruksi maupun nonfisik operasional yang secara rasional diminta oleh warga guna menuntaskan penderitaan persoalan yang tertulis terang pada kolom aspirasi sebelumnya.
- Wilayah Dusun atau Pedukuhan: Mencantumkan rincian letak koordinat geografis spesifik mengenai letak alamat tempat aspirasi tersebut berasal atau lokasi usulan titik pembangunan diminta, guna mempermudah proses kalkulasi keadilan asas pemerataan anggaran pembangunan antardusun.
Rumus dan Cara Menghitung Volume Pekerjaan (RAB)
Pada perhitungan bangunan dan masing-masing jenis pekerjaan, cara perhitungan volumenya berbeda tergantung bentuknya, tetapi rumus dasar yang digunkan tetaplah sama yaitu menggunakan rumus matematika, seperti luas, keliling, dan volume. Untuk volume satuan dihitung dengan buah atau unit yang terdiri dari rangkaian material yang sudah menjadi satu kesatuan.
Pada postingan ini saya akan menguraikan rumus-rumus yang digunakan untuk merencanakan dan menghitung rencana anggaran biaya pada sebuah bangunan. Di bawah ini merupakan materi untuk rumus-rumus cara menghitung volume setiap item atau elemen pekerjaan.
Pekerjaan Persiapan, Galian Dan Urugan
1) Pembersihan Site atau Lokasi Tanah
Cara menghitung volume:
V = P x L
Keterangan:
V = Volume pembersihan lahan
P = Panjang lahan
L = Lebar lahan
2) Pengukuran Dan Pemasangan Bouwplank
Cara menghitung volume untuk lokasi kosong:
V = (P + 2) x 2 + (L + 2) x 2
Cara menghitung volume untuk lokasi yang sekelilingnya terlah terbangun:
V = (P + L) x 2
Keterangan:
V = Volume bouwplank
P = Panjang bangunan
L = Lebar bangunan
3) Galian Tanah Pondasi
Missal pondasi berukuran lebar tapak 80 cm, lebar atas 30 cm, tinggi 75 cm, dan panjang 48 cm. Cara menghitung volume pondasi bangunan adalah sebagai berikut:
VA = (a + b)/2 x h x p
Pondasi pagar berukuran lebar tapak 70 cm, lebar atas 30 cm, tinggi 60 cm, dan panjang 38,5 cm. Cara menghitung volume pondasi pagar adalah sebagai berikut:
VB = (a +b) x h/2 x p
Jumlah total galian tanah pondasi:
Vt = VA + VB
Keterangan:
Vt = Volume tanah galian total
VA = Volume pondasi bangunan
VB = Volume pondasi pagar
A = Lebar galian pondasi bagian bawah
B = Lebar galian pondasi bagian atas
H = Tinggi galian pondasi
P = Panjang galian pondasi
4) Urugan Pasir Dan Tanah
- Urugan pasir di bawah pondasi
Cara menghitung volume urugan pasir di bawah pondasi bangunan:
VA = h x b x p
Cara menghitung volume urugan pasir di bawah pondasi pagar:
VA = h x b x p
Jumlah total volume urugan pasir di bawah pondasi:
Vt = VA + VB
Keterangan:
Vt = Volume urugan pasir total
VA = Volume urugan pasir di bawah pondasi bangunan
VB = Volume urugan pasir dibawah pondasi pagar
H = tebal urugan
B = lebar urugan
P = Panjang pondasi
- Urugan pasir dibawah lantai
Cara menghitung volume:
V = h x L
Keterangan:
V = Volume urugan pasir
L = Luas lantai (l xp)
H = tebal urugan pasir
L = lebar ruangan
P = panjang ruangan
- Urugan tanah kembali ke sisi pondasi
Cara menghitung volume:
V = V galian tanah – (V pasangan batu kali + V urugan pasir dibawah pondasi)
- Urugan tanah peninggian lantai
Missal penimggian lantai dianggap 40 cm dari tanah asli.
Cara menghitung volume:
V = (h x L) – St
Keterangan:
V = Volume urugan tanah
L = Luas ruangan (l xp)
L = lebar urugan
H = tebal urugan tanah
P = panjang ruangan
St = sisa volume urugan tanah pondasi
Pekerjaan Beton Bertulang
1) Sloof beton
Cara menghitung volume sloof beton bangunan:
VA = b x h x p
Cara menghitung volume sloof beton pagar:
VB = b x h x p
Keterangan:
VA = Volume sloof beton bangunan
VB = Vlome sloof beton pagar
B = lebar penampang sloof beton
H = tinggi penampang sloof beton
P = panjang pondasi
Cara menghitung volume seluruh sloof
∑V = VA + VB
Keterangan:
∑V = Volume keseluruhan sloof
VA = volume sloof pada bangunan
VB = volume sloof pada pagar
2) Kolom Beton Bangunan
Cara menghitung volume:
VA = (b x h x t) ∑k
Keterangan:
VA = Volume kolom betob bangunan
B = Lebar kolom
H = Tebal kolom
T = tinggi kolom
∑k = Jumlah kolom
3) Beton Ringbalk
Cara menghitung beton ringbalk pada bangunan:
VA = b x h x p
Kterangan:
VA = Volume kolom betob ringbalk
B = Lebar beton ringbalk
H = Tebal beton ringbalk
Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Plesteran
1) Pasangan dinding bata merah trasram 1:3
Cara menghitung volume diatas sloof 30 cm:
V1 = h x p – L pintu
Cara menghitung volume pada dinding KM/WC:
V2 = h x p
Cara menghitung keseluruhan pasangan dinding bata merah 1:3 (trasram):
∑V = V1 + V2
Keterangan:
∑V = Volume pasangan didnding bata merah 1:3 (trasram)
V1 = Volume pasangan didnding bata merah 1:3 setinggi 30 cm
V2 = Volume pasangan didnding bata merah KM/WC 1:3 setinggi 160 cm
H = tinggi didnding trasram
P = panjang dinding trasram
L pintu = Luas pintu
2) Pasangan dinding bata merah 1:5 pada bangunan
Cara menghitung volume:
V1 = (h x p) - ∑Lp - ∑Lj - ∑Lb
3) Pasangan Dinding Bata merah 1:5 Pada pagar
Cara menghitung volume:
V2 = h x p
4) Pasangan dinding bata merah 1:5 pada sopi-sopi
Cara menghitung volume:
V3 = 0,5 x (h1 x p1) x 2 + 0,5 x (h2 xp2)
Volume keseluruhan pasangan dinding bata merah 1:5
∑V = V1 + V2 + V3
Keterangan:
∑V = Volume keseluruhan pasangan didnding bata merah 1:5
V1 = Volume pasangan didnding bata merah 1:5 pada bangunan
V2 = Volume pasangan didnding bata merah 1:5 pada pagar
H = tinggi didnding bata 1:5
P = panjang dinding bata 1:5
∑Lp = Jumlah seluruh luas pintu
∑Lj = jumlah seluruh luas jendela
∑Lb = Jumlah seluruh luas bovenlight
5) Pasangan bata rolag untuk teras
Cara menghitung volume:
V = h x t x p
Keterangan:
V = volume pasangan bata ralog
H = tinggi bata ralog
P = panjang teras
T = tinggi ralog
Pekerjaan Plesteran Dan Aci
1) Plesteran Dan Aci 1:3
Cara menghitung volume:
Vs = {(h plesteran x h plestera) – L pintu} x 2
Atau
∑Vbt = (V1 x 2) + (V2 x 2)
Keterangan:
2 = jumlah dinding yang akan diplester (luar dan dalam)
∑Vbt = Volume plesteran dinding trasram 1:3
H plesteran = tinggi plesteran dinding trasram
P plesteran = panjang plesteran dinding trasram
L pintu = luas pintu
V1 = volume pasangan bata diatas sloof
V2 = volume pasangan bata di KM/WC
2) Plesteran Dinding Bertekstur
Cara menghitung volume:
Vdt = tdt x pdt
Keterangan:
Vdt = Volume dinding bertekstur
Tdt = lebar dinding bertekstur
Pdt = panjang dinding bertekstur
Pekerjaan Lantai Keramik
Cara menghitung volume:
V = ∑L – (∑L1 + ∑L2)
Keterangan:
V = Volume lantai keramik ruangan
∑L = jumlah luas lantai yang akan dipasang keramik
Pekerjaan Plafon
1) Rangka Plafon Dan Plafon Triplek
Cara menghitung volume:
V =∑CD + ∑CL
Keterangan:
V = Volume rangka beton
∑CD = jumlah ruangan yang akan dipasang plafon
∑CL = jumlah bagian luar yang akan dipasang plafon (teras)
2) Lisplafon
Lisplafon kayu profil 5 cm (untuk ditempel pada dinding)
Cara menghitung volume:
V = ∑PLp
Keterangan:
V = Volume lisplafon
∑PLp = jumlah panjang lisplafon
Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
1) Kusen Kayu
Cara menghitung volume:
V = L X P
= b x h x p
Keterangan:
V = Volume kusen
L = Luas penampang Kayu
P = Pnjang kayu
B = Lebar penampang kayu sebelum diserut
h = Tinggi penampang kayu sebelum diserut
2) Pekerjaan Daun Pintu Dan jendela
Pekerjaan daun pintu panel teakblock dan daun pintu besi
Cara menghitung volume:
V = l x h x ∑p
Keterangan:
V = Volume daun pintu
L = Lebar daun pintu
H = tinggi daun pintu
∑p = jumlah pintu
3) Pekerjaan daun pintu KM/WC PVC
Cara menghitung volume
V = ∑p
Keterangan:
V = Volume daun pintu (Pf)
∑p = Jumlah daun pintu PVC
4) Pekerjaan Daun Jendela
Cara menghitung volume:
V = (l x h x ∑ J1) + (l x h x ∑ J2) + (l x h x ∑ Pj)
Keterangan:
V = volume daun jendela
L = lebar daun jendela
H = tinggi daun jendela
∑J1-4 = jumlah daun jendela
5) Pekerjaan Bovenlight
Cara menghitung volume:
V = ∑ (l x p)
Keterangan:
V = volume bovenlight
L = lebar bovenlight
P = panjang bovenlight
6) Pekerjaan Kusen Sopi-sopi
Cara menghitung volume:
V = ∑Ks
Keterangan:
V = volume kusen sopi-sopi
∑ Ls = jumlah kusen sopi-sopi
Pekerjaan Perlengkapan Pintu Dan Jendela
1) Kunci pintu panel
Cara menghitung volume kunci pintu:
V = ∑Kp
Keterangan:
V = Jumlah kunci pintu
∑Kp = jumlah kunci pintu yang akan dipasang
2) Engsel Pintu Dan Jendela
Cara menghitung volume engsel pintu (3 bh/pintu)
V = (∑dp x 3) bh
Keterangan:
V = jumlah engsel pintu
∑dp = jumlah daun pintu
3) Grendel Pintu Dan Jendela
Cara menghitung volume grendel pintu
V = (∑dp x 1) bh
Keterangan:
V = jumlah Grendel pintu
∑dp = jumlah daun pintu
Pekerjaan Atap
1) Rangka atap rumah dan garasi
Kuda-kuda atap rumah
Cara menghitung volume:
Vk1 = h x b x p
Vk2 = h x b x p
Vk3 = h x b x p
Vgp = h x b x p
∑V = V1 + V2 + Vgp
Keterangan:
Vk1-3 = volume kuda-kuda kayu 8/12
Vgp = volume kuda-kuda kayu balok gapit 6/12
H = tinggi penampang kayu
B = lebar penampang kayu
∑V = jumlah seluruh volume balok kuda-kuda dan balok gapit
2) Kaso Dan Reng
Cara menghitung volume:
V = ∑ LA
Keterangan:
V = Volume kaso dan reng
∑ LA = jumlah luas bidang atap
3) Lipslang Kayu
Cara menghitung volume:
V = ∑ LP
Keterangan:
V = Volume Lipslang
∑ Lp = panjang overstek
4) Jurai luar, dalam dan talang
Cara menghitung volume jurai luar:
V = b x h x ∑ Jr
Keterangan:
V = volume jurai luar
H = tinggi penampang kayu
B = lebar penampang kayu
∑ Jr = jumlah semua panjang kayu jurai luar, dalam dan talang
5) Talang jurai
Cara menghitung volume talang jurai:
V = ∑ Tj
Keterangan:
V = volume jurai luar
∑ Tj = panjang talang jurai
6) Penutup Atap
Cara menghitung volume atap genteng:
V = ∑ LA
Keterangan:
V = volume atap genteng beton warna
∑L = jumlah luas bidang atap = luas kaso reng
7) Nok genteng
Cara menghitung volume nok genteng beton:
V = ∑ Nb
Keterangan:
V = volume nok genteng beton warna
∑ Nb = jumlah genteng nok
Itulah item atau elemen pekerjaan dan cara menghitung vlolume-nya jikalau kita menghitung bangunan terutama rumah, dan untuk pekerjaan selain rumah juga rumus yang digunakan masih tetap sama hanya ada tambahan beberapa varaiabel untuk menghitungnya. Saya kira untuk postingan ini cukup sekian semoga bermanfaat bagia yang membutuhkan.
Sumber : https://www.situstekniksipil.com/
Teknik Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan RPJM Desa
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setiap desa di Indonesia diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RKPDes ini tidak hanya memuat program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, tetapi juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes yang terintegrasi dengan regulasi terbaru menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa.
Pada tahun 2026, penyusunan RKPDes dan penyesuaian RPJMDes akan lebih menekankan pada konsistensi antara kebijakan pembangunan desa dengan kebijakan yang ada di tingkat kabupaten/kota dan nasional. Perubahan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 mempengaruhi durasi RPJMDes yang sebelumnya enam tahun, sehingga desa harus menyesuaikan perencanaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian ini penting agar desa bisa lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang memiliki dampak jangka panjang.
Selain itu, dalam menyusun RKPDes tahun 2026 dan RPJMDes, desa harus memperhatikan berbagai regulasi dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan utama yang perlu diikuti, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, memberikan arah dan prosedur yang jelas dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya panduan ini, diharapkan desa dapat merancang program pembangunan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran nasional yang lebih luas.
Pengertian RKPDes dan RPJMDes
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Penyusunan RKPDes harus dilandasi oleh hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. RKPDes ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya desa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan yang mencakup jangka waktu delapan tahun. Dokumen RPJMDes ini merupakan dokumen strategi yang memuat arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi desa dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. RPJMDes menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes yang mencakup program-program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek.
Perubahan RPJMDes untuk Sinkronisasi dengan RPJMD
Salah satu perubahan besar yang akan mempengaruhi penyusunan RKPDes tahun 2026 /dokumen-rkpdes-2026/ dan RPJMDes adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengharuskan RPJMDes diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan agar RPJMDes dapat lebih selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional yang biasanya memiliki jangka waktu lima tahun, seperti dalam RPJMD.
Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan RPJMDes ini juga bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam pembangunan desa, mengingat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terpengaruh oleh pergantian pimpinan desa setiap enam tahun.
Dasar Hukum dan Regulasi
Penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah desa. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
- Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mengatur pembangunan nasional dan menjadi pedoman prioritas bagi setiap desa dalam penyusunan RPJMDes.
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang memberikan pedoman teknis mengenai proses perencanaan pembangunan desa.
- Selain itu, setiap perubahan dalam RPJMDes juga harus mengikuti aturan yang tertua dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang mencakup mekanisme penyesuaian dan perubahan dalam RPJMDes dan RKPDes sesuai dengan kondisi yang berkembang.
Tahapan Penyusunan RKPDes
Penyusunan RKPDes 2026 dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan September. Proses penyusunan RKPDes terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. Tahapan penyusunan RKPDes adalah sebagai berikut:
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes : Tahapan awal dalam penyusunan RKPDes adalah membentuk tim yang terdiri dari aparat desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam perencanaan.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa: Pemerintah desa harus mencermati pagu indikatif desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan RKPDes.
Penyusunan Rancangan RKPDes: Tim penyusun akan merancang RKPDes berdasarkan hasil musyawarah desa dan pencermatan pagu indikatif.
Musrenbangdes: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum untuk membahas rancangan RKPDes yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Penetapan RKPDes: Setelah disepakati dalam Musrenbangdes, RKPDes akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes.
Perubahan RKPDes
Selain penyusunan RKPDes baru, perubahan RKPDes juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat. Perubahan ini diatur dalam Pasal 49 Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang memungkinkan perubahan RKPDes dilakukan melalui Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sinkronisasi antara RKPDes dan RPJMD
Salah satu tantangan dalam penyusunan RKPDes adalah memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dan memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan di desa sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Arah kebijakan RPJMDes harus sesuai dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Penyelarasan ini penting untuk menjaga konsistensi antara program pembangunan nasional, daerah, dan desa.
Teknologi dan Sistem Informasi dalam Perencanaan Desa
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes juga melibatkan pemanfaatan informasi teknologi. Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPD) yang terintegrasi dengan platform seperti Krisna dan SAKTI dapat memfasilitasi proses pertukaran data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Sistem ini dapat mempermudah proses perencanaan dan pelaporan, serta meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa.
8 Misi Asta Cita
Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, 8 Misi Asta Cita menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes dan RPJMDes. Misi ini mencakup delapan tujuan strategi yang dirancang untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Berikut adalah 8 Misi Asta Cita yang menjadi acuan dalam pembangunan desa:
- Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
- Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, udara, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
- Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
- Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
- Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
- Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
- Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
- Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
17 Program Prioritas
8 Program Hasil Terbaik Cepat
Sasaran Utama Prioritas Nasional 6 Target Tahun 2025
Kesimpulan
UU RI No.3 Tahun 2024 – Desa
Revisi UU Desa telah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah sebagai berikut:
- bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta pembatasan kehidupananegaraan sehingga perlu diubah;
.png)
.png)

.png)