• Posted by : Arif Jumat, 05 Juli 2024



    Setelah Tim Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Desa Tahun 2026 dengan memberikan hasil penysunannya kepada kepala Desa untuk diperiksa dan jika diperlukan untuk direvisi diwujudkan dengan berita acara hasil penysunan rancangan RKPDes 2025, ini bentuk tertulis bahwa penysunan RKP Desa Tahun 2025 telah disetujui oleh Kepala Desa.

    Selanjutnya Kepala Desa meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD untuk menggelar Musdes Perencanaan Desa tentang penyusunan RKPDes 2025. Namun sebelum melaksanakan musdes tersebut, BPD melakukan rapat internal kelembagaan untuk menetapkan panitia Musdes perencanaan desa dengan agenda pembahasan rancangan RKPDes 2025 dan DU-RKPDes 2025. Adapun ketua panitia musdes sesuai dengan Permendes 16 tahun 2019 diketuai oleh Sekretaris BPD.

    Berikut kutipan Keputusan BPD tentang Musdes Perencanaan Desa Tahun 2025 atau SK Panitia Musdes RKPDes 2025 adalah:
    1. Membentuk Panitia Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perencanaan Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
    2. Menugaskan kepada Panitia Pelaksana Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
      1. Menyiapkan materi Musyawarah Desa diantaranya:
        • dokumen Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa; dan
        • dokumen Pandangan Resmi BPD.
      2. Menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara Musdes tentang perencanaan Desa;
      3. Menyiapkan akomodasi rapat;
      4. Menyiapkan daftar hadir;
      5. Menyiapkan draft tata tertib musyawarah;
      6. Menyampaikan undangan kepada peserta musdes dan tamu undangan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan musdes;
      7. Melakukan registrasi peserta musdes bagi peserta yang berkeinginan hadir, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musdes.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEDUA Panitia Musyawarah Desa (Musdes) bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada dibebankan pada APBDes dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


    (Sumber : www.ciptadesa.com)

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan