• Posted by : Arif Jumat, 05 Juli 2024



    Latar Belakang

    Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Maka sesuai pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1). Pendataan Desa; 2). Perencanaan Pembangunan Desa; 3). pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

    Sebagai implementasi yang dimaksud di atas, langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

    Muatan perencanaan Desa yang akan dituangkan pada Pedoman Teknis RKP Desa ini adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) seperti yang tersurat dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa pada Bagian Ketiga yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang diupayakan untuk pencapaian SDGs Desa.

    Yang termaktub dalam pasal 21 ayat (5), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.

    Oleh sebab itu menjadi penting keberadaan suatu panduan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.

    Pengertian

    Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

    RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
    2. informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
    3. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
    4. usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
    5. berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
    6. dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
    Waktu Penyusunan RKP Desa

    Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

    Tahapan Penyusunan RKP Desa

    Adapun tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:
    1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
    2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa (Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa dan Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa)
    3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
    4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa (Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa dan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa)
    5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
    6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa


    (Sumber : www.ciptadesa.com)

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan