• Posted by : Arif Minggu, 07 Juli 2024



    Beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 23 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) huruf c; Pasal 28; serta Pasal 30 ayat (2) untuk lampiran huruf c dan huruf h. Selain itu terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu: Pasal 23 ayat (8a) dan Bagian Ketiga Pasal 26B.



    Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan