• Posted by : Arif Selasa, 09 Juli 2024



    Perubahan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan Desa perlu dilakukan musyawarah oleh tim pelaksana kegiatan bersama stakeholder di Desa seperti Kepala Desa, BPD dan perwakilan kelembagaan Desa serta wakil masyarakat yang terkait dengan Desa.

    Sesuai Perbup Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2020 Tentang Cata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Pasal 17 Ayat 4, Perubahan kegiatan dikarenakan kondisi-kondisi tertentu seperti halnya perubahan lokasi kegiatan, harga satuan, kebutuhan bahan dan alat, serta kondisi lainnya yang dianggap mendesak untuk dilakukan perubahan dan dituangkan dalam berita acara.

    Serta terjadinya perubahan RAB program dan kegiatan di Desa dikarenakan adanya hal-hal yang menyangkut pengurangan/penambahan target fisik atau perubahan spesifikasi berdasarkan pertimbangan teknis.




    (Sumber : www.ciptadesa.com)


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan