• Posted by : Arif Minggu, 07 Juli 2024




    Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang: 
    1. Ketentuan Umum; 
    2. Maksud dan Tujuan; 
    3. Tata Nilai Pengadaan; 
    4. Ruang Lingkup Pengadaan; 
    5. Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; 
    6. Persiapan Pengadaan; 
    7. Pelaksanaan Pengadaan; 
    8. Pembayaran Prestasi Kerja; 
    9. Keadaan Kahar; 
    10. Pemutusan Surat Perjanjian: 
    11. Sanksi; 
    12. Penyelesaian Perselisihan; 
    13. Pelaporan dan Serah Terima; 
    14. Pembinaan, Pengawaasan dan Pengadaan Secara Elektronik; 
    15. Ketentuan Lain-Lain; 
    16. Penutup

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan