• Posted by : Arif Senin, 07 Juli 2025

    Perencanaan pembangunan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setiap desa di Indonesia diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RKPDes ini tidak hanya memuat program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, tetapi juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes yang terintegrasi dengan regulasi terbaru menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa.

    Pada tahun 2026, penyusunan RKPDes dan penyesuaian RPJMDes akan lebih menekankan pada konsistensi antara kebijakan pembangunan desa dengan kebijakan yang ada di tingkat kabupaten/kota dan nasional. Perubahan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 mempengaruhi durasi RPJMDes yang sebelumnya enam tahun, sehingga desa harus menyesuaikan perencanaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian ini penting agar desa bisa lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang memiliki dampak jangka panjang.

    Selain itu, dalam menyusun RKPDes tahun 2026 dan RPJMDes, desa harus memperhatikan berbagai regulasi dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan utama yang perlu diikuti, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, memberikan arah dan prosedur yang jelas dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya panduan ini, diharapkan desa dapat merancang program pembangunan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran nasional yang lebih luas.


    Pengertian RKPDes dan RPJMDes

    Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Penyusunan RKPDes harus dilandasi oleh hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. RKPDes ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya desa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan yang mencakup jangka waktu delapan tahun. Dokumen RPJMDes ini merupakan dokumen strategi yang memuat arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi desa dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. RPJMDes menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes yang mencakup program-program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek.


    Perubahan RPJMDes untuk Sinkronisasi dengan RPJMD

    Salah satu perubahan besar yang akan mempengaruhi penyusunan RKPDes tahun 2026 /dokumen-rkpdes-2026/ dan RPJMDes adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengharuskan RPJMDes diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan agar RPJMDes dapat lebih selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional yang biasanya memiliki jangka waktu lima tahun, seperti dalam RPJMD.

    Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan RPJMDes ini juga bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam pembangunan desa, mengingat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terpengaruh oleh pergantian pimpinan desa setiap enam tahun.


    Dasar Hukum dan Regulasi

    Penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah desa. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
    2. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mengatur pembangunan nasional dan menjadi pedoman prioritas bagi setiap desa dalam penyusunan RPJMDes.
    3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang memberikan pedoman teknis mengenai proses perencanaan pembangunan desa.
    4. Selain itu, setiap perubahan dalam RPJMDes juga harus mengikuti aturan yang tertua dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang mencakup mekanisme penyesuaian dan perubahan dalam RPJMDes dan RKPDes sesuai dengan kondisi yang berkembang.


    Tahapan Penyusunan RKPDes

    Penyusunan RKPDes 2026 dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan September. Proses penyusunan RKPDes terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. Tahapan penyusunan RKPDes adalah sebagai berikut:

    Pembentukan Tim Penyusun RKPDes : Tahapan awal dalam penyusunan RKPDes adalah membentuk tim yang terdiri dari aparat desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam perencanaan.

    Pencermatan Pagu Indikatif Desa: Pemerintah desa harus mencermati pagu indikatif desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan RKPDes.

    Penyusunan Rancangan RKPDes: Tim penyusun akan merancang RKPDes berdasarkan hasil musyawarah desa dan pencermatan pagu indikatif.

    Musrenbangdes: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum untuk membahas rancangan RKPDes yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

    Penetapan RKPDes: Setelah disepakati dalam Musrenbangdes, RKPDes akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes.


    Perubahan RKPDes

    Selain penyusunan RKPDes baru, perubahan RKPDes juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat. Perubahan ini diatur dalam Pasal 49 Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang memungkinkan perubahan RKPDes dilakukan melalui Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.


    Sinkronisasi antara RKPDes dan RPJMD

    Salah satu tantangan dalam penyusunan RKPDes adalah memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dan memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan di desa sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah secara keseluruhan.

    Arah kebijakan RPJMDes harus sesuai dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Penyelarasan ini penting untuk menjaga konsistensi antara program pembangunan nasional, daerah, dan desa.


    Teknologi dan Sistem Informasi dalam Perencanaan Desa

    Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes juga melibatkan pemanfaatan informasi teknologi. Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPD) yang terintegrasi dengan platform seperti Krisna dan SAKTI dapat memfasilitasi proses pertukaran data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Sistem ini dapat mempermudah proses perencanaan dan pelaporan, serta meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa.


    8 Misi Asta Cita

    Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, 8 Misi Asta Cita menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes dan RPJMDes. Misi ini mencakup delapan tujuan strategi yang dirancang untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Berikut adalah 8 Misi Asta Cita yang menjadi acuan dalam pembangunan desa:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, udara, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    17 Program Prioritas

    Untuk mendukung pencapaian Misi Asta Cita, pemerintah juga menetapkan 17 Program Prioritas yang harus diakomodasi dalam RKPDes dan RPJMDes, seperti program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur desa, dan peningkatan kualitas pendidikan. Program-program ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja desa yang lebih terarah.


    8 Program Hasil Terbaik Cepat

    8 Program Hasil Terbaik Cepat yang fokus pada pencapaian hasil yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa, seperti program makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah, pembangunan rumah murah bagi masyarakat miskin, dan peningkatan fasilitas kesehatan desa.


    Sasaran Utama Prioritas Nasional 6 Target Tahun 2025

    Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 6 Target Utama yang harus dicapai pada tahun 2025, seperti penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan proporsi penduduk kelas menengah, dan peningkatan cakupan jaminan sosial pekerja. Target-target ini akan menjadi landasan bagi keberhasilan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Kesimpulan

    Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan penyesuaian RPJMDes merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan nasional, daerah, dan desa. Proses ini tidak hanya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta melibatkan informasi teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa dan penyesuaian periodisasi RPJMDes, desa diharapkan dapat lebih mudah dalam menyusun perencanaan yang dapat berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan