• Posted by : Arif Rabu, 03 Juli 2024



    Pelaksanaan musrenbang Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun 2025 bertujuan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa tahun anggaran 2025 dan semua kebutuhan pelaksanaan tersebut disiapkan oleh panitia pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa 2025.

    Musyawarah Perecanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) penyusunan RKP Desa tahun 2025 dilakukan setelah pelaksanaan musdes Perencanaan Desa sesuai dengan ketentuan Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Ini bertujuan dalam rangka penyusunan prioritas program dan kegiatan perencanaan tahun 2025 yang didiskusikan pada 4 (empat) bidang dimasing-masing kelompok dari delegasi dusun yang ada di Desa.

    Panitia pelaksana yang dijelaskan dalam point diatas bertugas untuk:
    1. menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara musrenbang Desa;
    2. Menyiapkan akomodasi rapat;
    3. Menyiapkan daftar hadir;
    4. Menyiapkan draft tata tertib musrenbang Desa penyusunan RKP Desa;
    5. Menyiapkan rancangan RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Desa Tahun 2026;
    6. Membagikan Rancangan RKP Desa tahun 2025 kepada peserta Musrenbang Desa untuk dilakukan pembahasan/ skoring prioritas program dan kegiatan.



    (Sumber : www.ciptadesa.com)

  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan