• Rumus dan Cara Menghitung Volume Pekerjaan (RAB)

    0



    Pada perhitungan bangunan dan masing-masing jenis pekerjaan, cara perhitungan volumenya berbeda tergantung bentuknya, tetapi rumus dasar yang digunkan tetaplah sama yaitu menggunakan rumus matematika, seperti luas, keliling, dan volume. Untuk volume satuan dihitung dengan buah atau unit yang terdiri dari rangkaian material yang sudah menjadi satu kesatuan.

    Pada postingan ini saya akan menguraikan rumus-rumus yang digunakan untuk merencanakan dan menghitung rencana anggaran biaya pada sebuah bangunan. Di bawah ini merupakan materi untuk rumus-rumus cara menghitung volume setiap item atau elemen pekerjaan.


    Pekerjaan Persiapan, Galian Dan Urugan

    1) Pembersihan Site atau Lokasi Tanah

    Cara menghitung volume:

    V     = P x L

    Keterangan:

    V     = Volume pembersihan lahan

    P     = Panjang lahan

    L     = Lebar lahan


    2)  Pengukuran Dan Pemasangan Bouwplank

    Cara menghitung volume untuk lokasi kosong:

    V     = (P + 2) x 2 + (L + 2) x 2

    Cara menghitung volume untuk lokasi yang sekelilingnya terlah terbangun:

    V     = (P + L) x 2

    Keterangan:

    V     = Volume bouwplank

    P     = Panjang bangunan

    L     = Lebar bangunan


    3)  Galian Tanah Pondasi

    Missal pondasi berukuran lebar tapak 80 cm, lebar atas 30 cm, tinggi 75 cm, dan panjang 48 cm. Cara menghitung volume pondasi bangunan adalah sebagai berikut:

    VA    = (a + b)/2 x h x p

    Pondasi pagar berukuran lebar tapak 70 cm, lebar atas 30 cm, tinggi 60 cm, dan panjang 38,5 cm. Cara menghitung volume pondasi pagar adalah sebagai berikut:

    VB    = (a +b) x h/2 x p

    Jumlah total galian tanah pondasi:

    Vt    = VA + VB

    Keterangan:

    Vt    = Volume tanah galian total

    VA    = Volume pondasi bangunan

    VB    = Volume pondasi pagar

    A     = Lebar galian pondasi bagian bawah

    B     = Lebar galian pondasi bagian atas

    H     = Tinggi galian pondasi

    P     = Panjang galian pondasi


    4)  Urugan Pasir Dan Tanah

    -    Urugan pasir di bawah pondasi

    Cara menghitung volume urugan pasir di bawah pondasi bangunan:

    VA    = h x b x p

    Cara menghitung volume urugan pasir di bawah pondasi pagar:

    VA    = h x b x p

    Jumlah total volume urugan pasir di bawah pondasi:

    Vt    = VA + VB

    Keterangan:

    Vt    = Volume urugan pasir total

    VA    = Volume urugan pasir di bawah pondasi bangunan

    VB    = Volume urugan pasir dibawah pondasi pagar

    H     = tebal urugan

    B     = lebar urugan

    P     = Panjang pondasi


    -    Urugan pasir dibawah lantai

    Cara menghitung volume:

    V     = h x L

    Keterangan:

    V     = Volume urugan pasir

    L     = Luas lantai (l xp)

    H     = tebal urugan pasir

    L     = lebar ruangan

    P     = panjang ruangan


    -    Urugan tanah kembali ke sisi pondasi

    Cara menghitung volume:

    V     = V galian tanah – (V pasangan batu kali + V urugan pasir dibawah pondasi)

    -    Urugan tanah peninggian lantai

    Missal penimggian lantai dianggap 40 cm dari tanah asli.

    Cara menghitung volume:

    V     = (h x L) – St

    Keterangan:

    V     = Volume urugan tanah

    L     = Luas ruangan (l xp)

    L     = lebar urugan

    H     = tebal urugan tanah

    P     = panjang ruangan

    St    = sisa volume urugan tanah pondasi


    Pekerjaan Beton Bertulang

    1)  Sloof beton

    Cara menghitung volume sloof beton bangunan:

    VA    = b x h x p

    Cara menghitung volume sloof beton pagar:

    VB    = b x h x p

    Keterangan:

    VA    = Volume sloof beton bangunan

    VB    = Vlome sloof beton pagar

    B     = lebar penampang sloof beton

    H     = tinggi penampang sloof beton

    P     = panjang pondasi

    Cara menghitung volume seluruh sloof

    ∑V   = VA + VB

    Keterangan:

    ∑V   = Volume keseluruhan sloof

    VA    = volume sloof pada bangunan

    VB    = volume sloof pada pagar


    2)  Kolom Beton Bangunan

    Cara menghitung volume:

    VA    = (b x h x t) ∑k

    Keterangan:

    VA    = Volume kolom betob bangunan

    B     = Lebar kolom

    H     = Tebal kolom

    T     = tinggi kolom

    ∑k    = Jumlah kolom


    3)  Beton Ringbalk

    Cara menghitung beton ringbalk pada bangunan:

    VA    = b x h x p

    Kterangan:

    VA    = Volume kolom betob ringbalk

    B     = Lebar beton ringbalk

    H     = Tebal beton ringbalk


    Pekerjaan Pasangan Dinding Dan Plesteran

    1)  Pasangan dinding bata merah trasram 1:3

    Cara menghitung volume diatas sloof 30 cm:

    V1    = h x p – L pintu

    Cara menghitung volume pada dinding KM/WC:

    V2    = h x p

    Cara menghitung keseluruhan pasangan dinding bata merah 1:3 (trasram):

    ∑V   = V1 + V2

    Keterangan:

    ∑V   = Volume pasangan didnding bata merah 1:3 (trasram)

    V1    = Volume pasangan didnding bata merah 1:3 setinggi 30 cm

    V2    = Volume pasangan didnding bata merah KM/WC 1:3 setinggi 160 cm

    H     = tinggi didnding trasram

    P     = panjang dinding trasram

    L pintu      = Luas pintu


    2)  Pasangan dinding bata merah 1:5 pada bangunan

    Cara menghitung volume:

    V1    = (h x p) - ∑Lp - ∑Lj - ∑Lb


    3)  Pasangan Dinding Bata merah 1:5 Pada pagar

    Cara menghitung volume:

    V2    = h x p


    4)  Pasangan dinding bata merah 1:5 pada sopi-sopi

    Cara menghitung volume:

    V3    = 0,5 x (h1 x p1) x 2 + 0,5 x (h2 xp2)

    Volume keseluruhan pasangan dinding bata merah 1:5

    ∑V   = V1 + V2 + V3

    Keterangan:

    ∑V   = Volume keseluruhan pasangan didnding bata merah 1:5

    V1    = Volume pasangan didnding bata merah 1:5 pada bangunan

    V2    = Volume pasangan didnding bata merah 1:5 pada pagar

    H     = tinggi didnding bata 1:5

    P     = panjang dinding bata 1:5

    ∑Lp   = Jumlah seluruh luas pintu

    ∑Lj   = jumlah seluruh luas jendela

    ∑Lb   = Jumlah seluruh luas bovenlight


    5)  Pasangan bata rolag untuk teras

    Cara menghitung volume:

    V     = h x t x p

    Keterangan:

    V     = volume pasangan bata ralog

    H     = tinggi bata ralog

    P     = panjang teras

    T     = tinggi ralog


    Pekerjaan Plesteran Dan Aci

    1)  Plesteran Dan Aci 1:3

    Cara menghitung volume:

    Vs    = {(h plesteran x h plestera) – L pintu} x 2

    Atau

    ∑Vbt  = (V1 x 2) + (V2 x 2)

    Keterangan:

    2     = jumlah dinding yang akan diplester (luar dan dalam)

    ∑Vbt  = Volume plesteran dinding trasram 1:3

    H plesteran = tinggi plesteran dinding trasram

    P plesteran = panjang plesteran dinding trasram

    L pintu      = luas pintu

    V1    = volume pasangan bata diatas sloof

    V2    = volume pasangan bata di KM/WC


    2)  Plesteran Dinding Bertekstur

    Cara menghitung volume:

    Vdt   = tdt x pdt

    Keterangan:

    Vdt   = Volume dinding bertekstur

    Tdt   = lebar dinding bertekstur

    Pdt   = panjang dinding bertekstur


    Pekerjaan Lantai Keramik

    Cara menghitung volume:

    V     = ∑L – (∑L1 + ∑L2)

    Keterangan:

    V     = Volume lantai keramik ruangan

    ∑L    = jumlah luas lantai yang akan dipasang keramik


    Pekerjaan Plafon

    1)  Rangka Plafon Dan Plafon Triplek

    Cara menghitung volume:

    V     =∑CD + ∑CL

    Keterangan:

    V     = Volume rangka beton

    ∑CD  = jumlah ruangan yang akan dipasang plafon

    ∑CL  = jumlah bagian luar yang akan dipasang plafon (teras)


    2)  Lisplafon

    Lisplafon kayu profil 5 cm (untuk ditempel pada dinding)

    Cara menghitung volume:

    V     = ∑PLp

    Keterangan:

    V     = Volume lisplafon

    ∑PLp = jumlah panjang lisplafon


    Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela

    1)  Kusen Kayu

    Cara menghitung volume:

    V     = L X P

          = b x h x p

    Keterangan:

    V     = Volume kusen

    L     = Luas penampang Kayu

    P     = Pnjang kayu

    B     = Lebar penampang kayu sebelum diserut

    h     = Tinggi penampang kayu sebelum diserut


    2)  Pekerjaan Daun Pintu Dan jendela

    Pekerjaan daun pintu panel teakblock dan daun pintu besi

    Cara menghitung volume:

    V     = l x h x ∑p

    Keterangan:

    V     = Volume daun pintu

    L     = Lebar daun pintu

    H     = tinggi daun pintu

    ∑p    = jumlah pintu


    3)  Pekerjaan daun pintu KM/WC PVC

    Cara menghitung volume

    V     = ∑p

    Keterangan:

    V     = Volume daun pintu (Pf)

    ∑p    = Jumlah daun pintu PVC


    4)  Pekerjaan Daun Jendela

    Cara menghitung volume:

    V     = (l x h x ∑ J1) + (l x h x ∑ J2) + (l x h x ∑ Pj)

    Keterangan:

    V     = volume daun jendela

    L     = lebar daun jendela

    H     = tinggi daun jendela

    ∑J1-4 = jumlah daun jendela


    5)  Pekerjaan Bovenlight

    Cara menghitung volume:

    V     = ∑ (l x p)

    Keterangan:

    V     = volume bovenlight

    L     = lebar bovenlight

    P     = panjang bovenlight


    6)  Pekerjaan Kusen Sopi-sopi

    Cara menghitung volume:

    V     = ∑Ks

    Keterangan:

    V     = volume kusen sopi-sopi

    ∑ Ls  = jumlah kusen sopi-sopi


    Pekerjaan Perlengkapan Pintu Dan Jendela

    1)  Kunci pintu panel

    Cara menghitung volume kunci pintu:

    V     = ∑Kp

    Keterangan:

    V     = Jumlah kunci pintu

    ∑Kp  = jumlah kunci pintu yang akan dipasang


    2)  Engsel Pintu Dan Jendela

    Cara menghitung volume engsel pintu (3 bh/pintu)

    V     = (∑dp x 3) bh

    Keterangan:

    V     = jumlah engsel pintu

    ∑dp  = jumlah daun pintu


    3)  Grendel Pintu Dan Jendela

    Cara menghitung volume grendel pintu

    V     = (∑dp x 1) bh

    Keterangan:

    V     = jumlah Grendel pintu

    ∑dp  = jumlah daun pintu


    Pekerjaan Atap

    1)  Rangka atap rumah dan garasi

    Kuda-kuda atap rumah

    Cara menghitung volume:

    Vk1   = h x b x p

    Vk2   = h x b x p

    Vk3   = h x b x p

    Vgp   = h x b x p

    ∑V   = V1 + V2 + Vgp

    Keterangan:

    Vk1-3 = volume kuda-kuda kayu 8/12

    Vgp   = volume kuda-kuda kayu balok gapit 6/12

    H     = tinggi penampang kayu

    B     = lebar penampang kayu

    ∑V   = jumlah seluruh volume balok kuda-kuda dan balok gapit


    2)  Kaso Dan Reng

    Cara menghitung volume:

    V     = ∑ LA

    Keterangan:

    V     = Volume kaso dan reng

    ∑ LA = jumlah luas bidang atap


    3)  Lipslang Kayu

    Cara menghitung volume:

    V     = ∑ LP

    Keterangan:

    V     = Volume Lipslang

    ∑ Lp  = panjang overstek


    4)  Jurai luar, dalam dan talang

    Cara menghitung volume jurai luar:

    V     = b x h x ∑ Jr

    Keterangan:

    V     = volume jurai luar

    H     = tinggi penampang kayu

    B     = lebar penampang kayu

    ∑ Jr  = jumlah semua panjang kayu jurai luar, dalam dan talang


    5)  Talang jurai

    Cara menghitung volume talang jurai:

    V     = ∑ Tj

    Keterangan:

    V     = volume jurai luar

    ∑ Tj  = panjang talang jurai


    6)  Penutup Atap

    Cara menghitung volume atap genteng:

    V     = ∑ LA

    Keterangan:

    V     = volume atap genteng beton warna

    ∑L    = jumlah luas bidang atap = luas kaso reng


    7)  Nok genteng

    Cara menghitung volume nok genteng beton:

    V     =   ∑ Nb

    Keterangan:

    V     = volume nok genteng beton warna

    ∑ Nb = jumlah genteng nok


    Itulah item atau elemen pekerjaan dan cara menghitung vlolume-nya jikalau kita menghitung bangunan terutama rumah, dan untuk pekerjaan selain rumah juga rumus yang digunakan masih tetap sama hanya ada tambahan beberapa varaiabel untuk menghitungnya. Saya kira untuk postingan ini cukup sekian semoga bermanfaat bagia yang membutuhkan.


    Sumber : https://www.situstekniksipil.com/




  • Teknik Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan RPJM Desa

    0

    Perencanaan pembangunan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setiap desa di Indonesia diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RKPDes ini tidak hanya memuat program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, tetapi juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes yang terintegrasi dengan regulasi terbaru menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa.

    Pada tahun 2026, penyusunan RKPDes dan penyesuaian RPJMDes akan lebih menekankan pada konsistensi antara kebijakan pembangunan desa dengan kebijakan yang ada di tingkat kabupaten/kota dan nasional. Perubahan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 mempengaruhi durasi RPJMDes yang sebelumnya enam tahun, sehingga desa harus menyesuaikan perencanaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian ini penting agar desa bisa lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang memiliki dampak jangka panjang.

    Selain itu, dalam menyusun RKPDes tahun 2026 dan RPJMDes, desa harus memperhatikan berbagai regulasi dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan utama yang perlu diikuti, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, memberikan arah dan prosedur yang jelas dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya panduan ini, diharapkan desa dapat merancang program pembangunan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran nasional yang lebih luas.


    Pengertian RKPDes dan RPJMDes

    Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Penyusunan RKPDes harus dilandasi oleh hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. RKPDes ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya desa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan yang mencakup jangka waktu delapan tahun. Dokumen RPJMDes ini merupakan dokumen strategi yang memuat arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi desa dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. RPJMDes menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes yang mencakup program-program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek.


    Perubahan RPJMDes untuk Sinkronisasi dengan RPJMD

    Salah satu perubahan besar yang akan mempengaruhi penyusunan RKPDes tahun 2026 /dokumen-rkpdes-2026/ dan RPJMDes adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengharuskan RPJMDes diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan agar RPJMDes dapat lebih selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional yang biasanya memiliki jangka waktu lima tahun, seperti dalam RPJMD.

    Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan RPJMDes ini juga bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam pembangunan desa, mengingat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terpengaruh oleh pergantian pimpinan desa setiap enam tahun.


    Dasar Hukum dan Regulasi

    Penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah desa. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
    2. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mengatur pembangunan nasional dan menjadi pedoman prioritas bagi setiap desa dalam penyusunan RPJMDes.
    3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang memberikan pedoman teknis mengenai proses perencanaan pembangunan desa.
    4. Selain itu, setiap perubahan dalam RPJMDes juga harus mengikuti aturan yang tertua dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang mencakup mekanisme penyesuaian dan perubahan dalam RPJMDes dan RKPDes sesuai dengan kondisi yang berkembang.


    Tahapan Penyusunan RKPDes

    Penyusunan RKPDes 2026 dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan September. Proses penyusunan RKPDes terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. Tahapan penyusunan RKPDes adalah sebagai berikut:

    Pembentukan Tim Penyusun RKPDes : Tahapan awal dalam penyusunan RKPDes adalah membentuk tim yang terdiri dari aparat desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam perencanaan.

    Pencermatan Pagu Indikatif Desa: Pemerintah desa harus mencermati pagu indikatif desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan RKPDes.

    Penyusunan Rancangan RKPDes: Tim penyusun akan merancang RKPDes berdasarkan hasil musyawarah desa dan pencermatan pagu indikatif.

    Musrenbangdes: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum untuk membahas rancangan RKPDes yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

    Penetapan RKPDes: Setelah disepakati dalam Musrenbangdes, RKPDes akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes.


    Perubahan RKPDes

    Selain penyusunan RKPDes baru, perubahan RKPDes juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat. Perubahan ini diatur dalam Pasal 49 Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang memungkinkan perubahan RKPDes dilakukan melalui Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.


    Sinkronisasi antara RKPDes dan RPJMD

    Salah satu tantangan dalam penyusunan RKPDes adalah memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dan memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan di desa sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah secara keseluruhan.

    Arah kebijakan RPJMDes harus sesuai dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Penyelarasan ini penting untuk menjaga konsistensi antara program pembangunan nasional, daerah, dan desa.


    Teknologi dan Sistem Informasi dalam Perencanaan Desa

    Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes juga melibatkan pemanfaatan informasi teknologi. Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPD) yang terintegrasi dengan platform seperti Krisna dan SAKTI dapat memfasilitasi proses pertukaran data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Sistem ini dapat mempermudah proses perencanaan dan pelaporan, serta meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa.


    8 Misi Asta Cita

    Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, 8 Misi Asta Cita menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes dan RPJMDes. Misi ini mencakup delapan tujuan strategi yang dirancang untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Berikut adalah 8 Misi Asta Cita yang menjadi acuan dalam pembangunan desa:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, udara, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    17 Program Prioritas

    Untuk mendukung pencapaian Misi Asta Cita, pemerintah juga menetapkan 17 Program Prioritas yang harus diakomodasi dalam RKPDes dan RPJMDes, seperti program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur desa, dan peningkatan kualitas pendidikan. Program-program ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja desa yang lebih terarah.


    8 Program Hasil Terbaik Cepat

    8 Program Hasil Terbaik Cepat yang fokus pada pencapaian hasil yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa, seperti program makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah, pembangunan rumah murah bagi masyarakat miskin, dan peningkatan fasilitas kesehatan desa.


    Sasaran Utama Prioritas Nasional 6 Target Tahun 2025

    Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 6 Target Utama yang harus dicapai pada tahun 2025, seperti penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan proporsi penduduk kelas menengah, dan peningkatan cakupan jaminan sosial pekerja. Target-target ini akan menjadi landasan bagi keberhasilan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Kesimpulan

    Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan penyesuaian RPJMDes merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan nasional, daerah, dan desa. Proses ini tidak hanya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta melibatkan informasi teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa dan penyesuaian periodisasi RPJMDes, desa diharapkan dapat lebih mudah dalam menyusun perencanaan yang dapat berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
  • UU RI No.3 Tahun 2024 – Desa

    0




    Revisi UU Desa telah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Yang ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah sebagai berikut:

    1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
    3. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta pembatasan kehidupananegaraan sehingga perlu diubah;


    Muatan dari Perubahan Kedua UU Desa tersebut tidak berbeda dengan Revisi UU Desa yang dijelaskan pada postingan sebelumnya. Meliputi:


    Pasal 5A

    Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62

    Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.


    Pasal 34A

    Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah kepala Desa dalam pilkades. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
    Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
    Dalam hal tidak bertambah calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
    Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 39

    Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dihitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


    Pasal 72

    Ketentuan Pasal 72 diubah terkait Sumber Pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
    pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

    Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
    bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.

    Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang disimpan dari rekening Pemerintah Pusat ke rekening Desa.

    Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi Dana Desa, Pemerintah dapat tertunda dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Pasal 118

    Ketentuan Pasal 118 diubah terkait pelestarian sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

    Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

    Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
    Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.

    Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakannya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 121A

    Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A pemantauan terkait dna peninjauan undnag-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.


    Lampiran :
  • SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa [Kopdes Merah Putih]

    0

    Latar Belakang

    Perencanaan pembangunan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan. Salah satu instrumen utama dalam proses ini adalah RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), yang menjadi panduan strategis selama lima tahun ke depan. Dalam perjalanan pembangunan desa, perubahan dan penyesuaian terhadap RPJM Desa sangat diperlukan agar rencana tersebut tetap relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang. Untuk menjalankan proses perubahan tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan, desa membutuhkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, yang diatur melalui Surat Keputusan (SK).

    Dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih, penerbitan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa menjadi langkah penting agar proses penyusunan perubahan berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai aturan. SK ini berisi informasi lengkap tentang anggota tim, tugas dan fungsi, serta prosedur yang harus diikuti dalam menyusun dokumen perubahan RPJM Desa. Dengan dasar SK yang sah, desa memastikan seluruh proses berjalan terstruktur, akuntabel, dan mampu menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

    Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara lengkap dan mendalam tentang pentingnya SK tersebut, proses pembuatannya, serta tugas-tugas utama yang diemban tim dalam menyusun perubahan RPJM Desa. Selain itu, akan diulas pula tentang peran strategis kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan manfaat dari pengelolaan perencanaan pembangunan desa yang baik.


    Pentingnya SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

    Perubahan RPJM desa bukan hanya sekadar penyesuaian dokumen perencanaan, tetapi juga bagian dari proses adaptasi terhadap perubahan kebutuhan, peluang, dan tantangan yang dihadapi desa. Mekanisme formal yang diatur secara hukum dan administratif sangat diperlukan untuk memastikan proses perubahan ini berjalan dengan legitim dan dapat dipertanggungjawabkan. SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa menjadi instrumen utama yang menegaskan keberadaan dan kewenangan tim tersebut dalam melaksanakan tugasnya.

    Tanpa SK yang resmi dan sah, proses perubahan RPJM Desa tidak memiliki kekuatan hukum, rentan terhadap sengketa, dan sulit dipertanggungjawabkan. SK ini berfungsi sebagai dasar legal yang mengikat seluruh anggota tim serta sebagai landasan dalam proses penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan perubahan RPJM desa. Penggunaan SK sebagai landasan formal memastikan bahwa proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat legitimasi dokumen akhir yang disusun.

    Selain sebagai dasar formal, SK ini memuat keanggotaan tim yang berasal dari berbagai unsur desa, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta unsur masyarakat lainnya. Komposisi anggota yang beragam ini memastikan bahwa proses perencanaan memperhatikan berbagai kebutuhan dan potensi desa secara holistik. SK ini juga menjadi payung hukum untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis seperti pemetaan potensi desa, musyawarah perencanaan, dan penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa.

    Keberadaan SK ini juga menjadi acuan dalam mengatur tugas, tanggung jawab, serta mekanisme koordinasi antar anggota. Dengan adanya kejelasan dalam SK, setiap anggota tim memahami peran serta tugasnya, sehingga proses penyusunan perubahan RPJM Desa dapat berjalan runtut dan efektif. Ini sangat penting agar hasil akhir berupa dokumen perubahan benar-benar matang, komprehensif, dan mampu menjadi dasar operasional pembangunan desa selama lima tahun ke depan.


    Mekanisme Penyusunan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

    Proses penyusunan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa harus mengikuti langkah-langkah yang sistematis dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Desa harus memulai dari penetapan dasar hukum, yang meliputi peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, dan regulasi lokal yang relevan. Dasar hukum ini menjadi pijakan utama dalam membangun legitimasi SK dan seluruh proses perencanaan perubahan.

    Langkah berikutnya adalah penentuan keanggotaan tim. Desa harus memilih unsur utama yang berkompeten dan mampu bekerja sama dalam menyusun dokumen perubahan. Keanggotaan ini biasanya meliputi kepala desa, sekretaris desa, perwakilan lembaga masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam perencanaan pembangunan desa. Penunjukan anggota dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan serta keberagaman potensi dan masalah desa.

    Setelah anggota tim ditetapkan, tahap berikutnya adalah pembuatan SK resmi yang memuat informasi lengkap tentang identitas anggota tim, tugas, serta wewenangnya. Isi SK harus disusun sesuai format yang diatur dalam regulasi desa dan diperiksa keabsahannya oleh kepala desa. Dokumen SK harus ditandatangani dan diumumkan secara terbuka agar seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan memahami serta menyetujui keberadaan dan fungsi tim tersebut.

    Dalam pelaksanaan, SK ini menjadi dasar dalam mengkoordinasikan kegiatan, seperti fasilitasi musyawarah desa, pemetaan potensi dan masalah desa, serta penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa. Seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, termasuk dalam rapat-rapat, penyusunan dokumen, dan pelaporan hasil kepada stakeholder terkait. Pendekatan partisipatif ini akan memastikan bahwa proses perubahan RPJM Desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

    Dengan proses yang tertata dan tersusun rapi, desa Kopdes Merah Putih dapat menghasilkan dokumen perubahan RPJM Desa yang komprehensif, realistis, dan dapat dijalankan secara efektif. Keberhasilan dalam penyusunan SK sekaligus proses perubahannya akan menentukan keberhasilan pembangunan desa dalam jangka menengah dan panjang.


    Tugas Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

    Tim penyusun memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa proses perubahan RPJM desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan desa. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata serta bermanfaat untuk pembangunan desa. Berikut adalah rincian tugas utama yang harus dilakukan oleh tim.


    Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

    Tugas utama pertama adalah melakukan penyelarasan terhadap kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Hal ini penting agar pembangunan desa selaras dengan kebijakan tingkat atas serta mendukung program pembangunan yang lebih luas dan terintegrasi. Penyelarasan ini juga membantu desa mendapatkan dukungan dan sumber daya dari pemerintah pusat maupun daerah, serta memastikan bahwa dokumen RPJM desa tetap relevan dan kompatibel dengan kebijakan yang sedang berlangsung.


    Memfasilitasi Kegiatan Penyusunan Karakteristik Desa melalui Pemetaan Masalah dan Potensi Desa

    Tim bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kondisi terkini desa melalui pemetaan masalah dan potensi desa yang komprehensif. Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan data collection, diskusi publik, serta survei yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hasil pemetaan ini menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas pembangunan, memastikan bahwa program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan riil dan kekuatan desa. Pemanfaatan potensi desa secara optimal akan membantu desa meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan.


    Memfasilitasi Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa merupakan forum penting untuk membahas dan menyepakati arah pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RPJM desa. Tim bertugas memfasilitasi kegiatan ini, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, menyalurkan ide, serta berpartisipasi aktif dalam menyusun rancangan pembangunan desa. Melalui Musrenbang yang efektif, diharapkan hasil perencanaan menjadi matang dan disepakati secara kolektif.


    Menyusun Rancangan Perubahan RPJM Desa

    Berdasarkan hasil pemetaan masalah dan masukan dari Musrenbang, tim kemudian menyusun rancangan perubahan RPJM desa. Dokumen ini harus memuat visi, misi, sasaran strategis, program prioritas, indikator keberhasilan, serta alokasi sumber daya yang jelas dan terukur. Penyusunan rancangan harus mengikuti kerangka berpikir yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akademis, agar mampu menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan selama periode lima tahun ke depan.


    Menyempurnakan Rancangan Perubahan RPJM Desa

    Setelah rancangan awal selesai disusun, tahap berikutnya adalah melakukan revisi dan penyempurnaan. Hal ini dilakukan dengan mengkaji, mengoreksi, dan memperbaiki setiap aspek dalam dokumen, termasuk indikator keberhasilan, target capaian, dan kegiatan yang diusulkan. Rancangan akhir kemudian akan diajukan kepada kepala desa untuk mendapatkan persetujuan resmi dan kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran dan program-program di desa.


    Kesimpulan

    Pembentukan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa adalah langkah strategis yang harus diambil oleh desa seperti Kopdes Merah Putih demi menjamin keberlanjutan dan efektivitas pembangunan desa. SK ini tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjaga legalitas dan legitimasi proses perubahan yang dilakukan. Melalui proses yang transparan dan partisipatif, desa mampu menyusun dokumen perubahan RPJM Desa yang relevan, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

    Tugas-tugas yang diemban oleh tim, mulai dari penyelarasan kebijakan, pemetaan potensi, fasilitasi Musrenbang, sampai penyusunan dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa, menjadi kunci keberhasilan dalam proses perencanaan desa. Dengan menjalankan tugas ini secara disiplin dan kolaboratif, desa Kopdes Merah Putih akan mampu menciptakan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



    Lampiran :

    SK Tim Penyusunan Perubahan RPJMDes (Kopdes Merah Putih)




  • Cara Membuat Galeri/Album Foto di Blog

    0

     

    Klik kanan pada Folder - Klik Bagikan - Pilih Bagikan - lalu pada bagian Akses Umum Klik kata Dibatasi dan Pilih Siapa saja yang memiliki link. Contoh : https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1VahYyVwNJj4JhJqoxkQbFuYLmp_GCfMN

    Kita cukup mengambil bagian ID nya saja, yaitu 1VahYyVwNJj4JhJqoxkQbFuYLmp_GCfMN

    2. Silahkan Paste ID kalian ke kode di bawah ini.

    A. Tampilan Dasar/List

    1. Login di blogger.com
    2. Buat Halaman Baru
    3. Pilih mode "HTML"
    4. Masukan (copy paste) script code di bawah ini :
    <iframe src="https://drive.google.com/embeddedfolderview?id=ID_Folder_Kalian" width="100%" height="500" frameborder="0"></iframe>

    B. Tampilan Grid

    1. Login di blogger.com
    2. Buat Halaman Baru
    3. Pilih mode "HTML"
    4. Masukan (copy paste) script code di bawah ini :
    <iframe src="https://drive.google.com/embeddedfolderview?id=ID_Folder_Kalian#grid" width="100%" height="500" frameborder="0"></iframe>


  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan