• Teknik Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dan Perubahan RPJM Desa

    0

    Perencanaan pembangunan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Setiap desa di Indonesia diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RKPDes ini tidak hanya memuat program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, tetapi juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes yang terintegrasi dengan regulasi terbaru menjadi kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan di setiap desa.

    Pada tahun 2026, penyusunan RKPDes dan penyesuaian RPJMDes akan lebih menekankan pada konsistensi antara kebijakan pembangunan desa dengan kebijakan yang ada di tingkat kabupaten/kota dan nasional. Perubahan masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 mempengaruhi durasi RPJMDes yang sebelumnya enam tahun, sehingga desa harus menyesuaikan perencanaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian ini penting agar desa bisa lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan yang memiliki dampak jangka panjang.

    Selain itu, dalam menyusun RKPDes tahun 2026 dan RPJMDes, desa harus memperhatikan berbagai regulasi dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa peraturan utama yang perlu diikuti, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, memberikan arah dan prosedur yang jelas dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan adanya panduan ini, diharapkan desa dapat merancang program pembangunan yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung pencapaian sasaran nasional yang lebih luas.


    Pengertian RKPDes dan RPJMDes

    Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Penyusunan RKPDes harus dilandasi oleh hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. RKPDes ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya desa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan yang mencakup jangka waktu delapan tahun. Dokumen RPJMDes ini merupakan dokumen strategi yang memuat arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi desa dan arah kebijakan pembangunan nasional serta daerah. RPJMDes menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes yang mencakup program-program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek.


    Perubahan RPJMDes untuk Sinkronisasi dengan RPJMD

    Salah satu perubahan besar yang akan mempengaruhi penyusunan RKPDes tahun 2026 /dokumen-rkpdes-2026/ dan RPJMDes adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang mengharuskan RPJMDes diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan agar RPJMDes dapat lebih selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional yang biasanya memiliki jangka waktu lima tahun, seperti dalam RPJMD.

    Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan RPJMDes ini juga bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam pembangunan desa, mengingat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan, tanpa terpengaruh oleh pergantian pimpinan desa setiap enam tahun.


    Dasar Hukum dan Regulasi

    Penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes diatur oleh berbagai regulasi yang menjadi acuan bagi pemerintah desa. Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
    2. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mengatur pembangunan nasional dan menjadi pedoman prioritas bagi setiap desa dalam penyusunan RPJMDes.
    3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang memberikan pedoman teknis mengenai proses perencanaan pembangunan desa.
    4. Selain itu, setiap perubahan dalam RPJMDes juga harus mengikuti aturan yang tertua dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang mencakup mekanisme penyesuaian dan perubahan dalam RPJMDes dan RKPDes sesuai dengan kondisi yang berkembang.


    Tahapan Penyusunan RKPDes

    Penyusunan RKPDes 2026 dimulai pada bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan September. Proses penyusunan RKPDes terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa. Tahapan penyusunan RKPDes adalah sebagai berikut:

    Pembentukan Tim Penyusun RKPDes : Tahapan awal dalam penyusunan RKPDes adalah membentuk tim yang terdiri dari aparat desa, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam perencanaan.

    Pencermatan Pagu Indikatif Desa: Pemerintah desa harus mencermati pagu indikatif desa yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan RKPDes.

    Penyusunan Rancangan RKPDes: Tim penyusun akan merancang RKPDes berdasarkan hasil musyawarah desa dan pencermatan pagu indikatif.

    Musrenbangdes: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum untuk membahas rancangan RKPDes yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

    Penetapan RKPDes: Setelah disepakati dalam Musrenbangdes, RKPDes akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes.


    Perubahan RKPDes

    Selain penyusunan RKPDes baru, perubahan RKPDes juga dapat dilakukan jika terjadi peristiwa-peristiwa mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan desa, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat. Perubahan ini diatur dalam Pasal 49 Permendagri No. 114 Tahun 2014, yang memungkinkan perubahan RKPDes dilakukan melalui Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.


    Sinkronisasi antara RKPDes dan RPJMD

    Salah satu tantangan dalam penyusunan RKPDes adalah memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah desa harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dan memastikan bahwa program-program yang akan dilaksanakan di desa sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini bertujuan agar pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pembangunan daerah secara keseluruhan.

    Arah kebijakan RPJMDes harus sesuai dengan kebijakan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Penyelarasan ini penting untuk menjaga konsistensi antara program pembangunan nasional, daerah, dan desa.


    Teknologi dan Sistem Informasi dalam Perencanaan Desa

    Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, penyusunan RKPDes dan perubahan RPJMDes juga melibatkan pemanfaatan informasi teknologi. Sistem Informasi Pemerintahan Desa (SIPD) yang terintegrasi dengan platform seperti Krisna dan SAKTI dapat memfasilitasi proses pertukaran data antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Sistem ini dapat mempermudah proses perencanaan dan pelaporan, serta meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan desa.


    8 Misi Asta Cita

    Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, 8 Misi Asta Cita menjadi pedoman utama dalam penyusunan RKPDes dan RPJMDes. Misi ini mencakup delapan tujuan strategi yang dirancang untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Berikut adalah 8 Misi Asta Cita yang menjadi acuan dalam pembangunan desa:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, udara, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    17 Program Prioritas

    Untuk mendukung pencapaian Misi Asta Cita, pemerintah juga menetapkan 17 Program Prioritas yang harus diakomodasi dalam RKPDes dan RPJMDes, seperti program pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur desa, dan peningkatan kualitas pendidikan. Program-program ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja desa yang lebih terarah.


    8 Program Hasil Terbaik Cepat

    8 Program Hasil Terbaik Cepat yang fokus pada pencapaian hasil yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa, seperti program makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah, pembangunan rumah murah bagi masyarakat miskin, dan peningkatan fasilitas kesehatan desa.


    Sasaran Utama Prioritas Nasional 6 Target Tahun 2025

    Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 6 Target Utama yang harus dicapai pada tahun 2025, seperti penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan proporsi penduduk kelas menengah, dan peningkatan cakupan jaminan sosial pekerja. Target-target ini akan menjadi landasan bagi keberhasilan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Kesimpulan

    Penyusunan RKPDes tahun 2026 dan penyesuaian RPJMDes merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan nasional, daerah, dan desa. Proses ini tidak hanya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta melibatkan informasi teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa dan penyesuaian periodisasi RPJMDes, desa diharapkan dapat lebih mudah dalam menyusun perencanaan yang dapat berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.
  • UU RI No.3 Tahun 2024 – Desa

    0




    Revisi UU Desa telah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Yang ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah sebagai berikut:

    1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
    3. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta pembatasan kehidupananegaraan sehingga perlu diubah;


    Muatan dari Perubahan Kedua UU Desa tersebut tidak berbeda dengan Revisi UU Desa yang dijelaskan pada postingan sebelumnya. Meliputi:


    Pasal 5A

    Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62

    Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.


    Pasal 34A

    Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah kepala Desa dalam pilkades. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
    Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
    Dalam hal tidak bertambah calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
    Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 39

    Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dihitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


    Pasal 72

    Ketentuan Pasal 72 diubah terkait Sumber Pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
    pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

    Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
    bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.

    Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang disimpan dari rekening Pemerintah Pusat ke rekening Desa.

    Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi Dana Desa, Pemerintah dapat tertunda dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.


    Pasal 118

    Ketentuan Pasal 118 diubah terkait pelestarian sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

    Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.

    Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
    Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.

    Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakannya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 121A

    Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A pemantauan terkait dna peninjauan undnag-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.


    Lampiran :
  • SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa [Kopdes Merah Putih]

    0

    Latar Belakang

    Perencanaan pembangunan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan. Salah satu instrumen utama dalam proses ini adalah RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), yang menjadi panduan strategis selama lima tahun ke depan. Dalam perjalanan pembangunan desa, perubahan dan penyesuaian terhadap RPJM Desa sangat diperlukan agar rencana tersebut tetap relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang. Untuk menjalankan proses perubahan tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan, desa membutuhkan pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, yang diatur melalui Surat Keputusan (SK).

    Dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih, penerbitan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa menjadi langkah penting agar proses penyusunan perubahan berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai aturan. SK ini berisi informasi lengkap tentang anggota tim, tugas dan fungsi, serta prosedur yang harus diikuti dalam menyusun dokumen perubahan RPJM Desa. Dengan dasar SK yang sah, desa memastikan seluruh proses berjalan terstruktur, akuntabel, dan mampu menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

    Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara lengkap dan mendalam tentang pentingnya SK tersebut, proses pembuatannya, serta tugas-tugas utama yang diemban tim dalam menyusun perubahan RPJM Desa. Selain itu, akan diulas pula tentang peran strategis kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan manfaat dari pengelolaan perencanaan pembangunan desa yang baik.


    Pentingnya SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

    Perubahan RPJM desa bukan hanya sekadar penyesuaian dokumen perencanaan, tetapi juga bagian dari proses adaptasi terhadap perubahan kebutuhan, peluang, dan tantangan yang dihadapi desa. Mekanisme formal yang diatur secara hukum dan administratif sangat diperlukan untuk memastikan proses perubahan ini berjalan dengan legitim dan dapat dipertanggungjawabkan. SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa menjadi instrumen utama yang menegaskan keberadaan dan kewenangan tim tersebut dalam melaksanakan tugasnya.

    Tanpa SK yang resmi dan sah, proses perubahan RPJM Desa tidak memiliki kekuatan hukum, rentan terhadap sengketa, dan sulit dipertanggungjawabkan. SK ini berfungsi sebagai dasar legal yang mengikat seluruh anggota tim serta sebagai landasan dalam proses penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan perubahan RPJM desa. Penggunaan SK sebagai landasan formal memastikan bahwa proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat legitimasi dokumen akhir yang disusun.

    Selain sebagai dasar formal, SK ini memuat keanggotaan tim yang berasal dari berbagai unsur desa, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta unsur masyarakat lainnya. Komposisi anggota yang beragam ini memastikan bahwa proses perencanaan memperhatikan berbagai kebutuhan dan potensi desa secara holistik. SK ini juga menjadi payung hukum untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis seperti pemetaan potensi desa, musyawarah perencanaan, dan penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa.

    Keberadaan SK ini juga menjadi acuan dalam mengatur tugas, tanggung jawab, serta mekanisme koordinasi antar anggota. Dengan adanya kejelasan dalam SK, setiap anggota tim memahami peran serta tugasnya, sehingga proses penyusunan perubahan RPJM Desa dapat berjalan runtut dan efektif. Ini sangat penting agar hasil akhir berupa dokumen perubahan benar-benar matang, komprehensif, dan mampu menjadi dasar operasional pembangunan desa selama lima tahun ke depan.


    Mekanisme Penyusunan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

    Proses penyusunan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa harus mengikuti langkah-langkah yang sistematis dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Desa harus memulai dari penetapan dasar hukum, yang meliputi peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, dan regulasi lokal yang relevan. Dasar hukum ini menjadi pijakan utama dalam membangun legitimasi SK dan seluruh proses perencanaan perubahan.

    Langkah berikutnya adalah penentuan keanggotaan tim. Desa harus memilih unsur utama yang berkompeten dan mampu bekerja sama dalam menyusun dokumen perubahan. Keanggotaan ini biasanya meliputi kepala desa, sekretaris desa, perwakilan lembaga masyarakat, dan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam perencanaan pembangunan desa. Penunjukan anggota dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan serta keberagaman potensi dan masalah desa.

    Setelah anggota tim ditetapkan, tahap berikutnya adalah pembuatan SK resmi yang memuat informasi lengkap tentang identitas anggota tim, tugas, serta wewenangnya. Isi SK harus disusun sesuai format yang diatur dalam regulasi desa dan diperiksa keabsahannya oleh kepala desa. Dokumen SK harus ditandatangani dan diumumkan secara terbuka agar seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan memahami serta menyetujui keberadaan dan fungsi tim tersebut.

    Dalam pelaksanaan, SK ini menjadi dasar dalam mengkoordinasikan kegiatan, seperti fasilitasi musyawarah desa, pemetaan potensi dan masalah desa, serta penyusunan dokumen perubahan RPJM Desa. Seluruh proses harus dilaksanakan secara terbuka, termasuk dalam rapat-rapat, penyusunan dokumen, dan pelaporan hasil kepada stakeholder terkait. Pendekatan partisipatif ini akan memastikan bahwa proses perubahan RPJM Desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

    Dengan proses yang tertata dan tersusun rapi, desa Kopdes Merah Putih dapat menghasilkan dokumen perubahan RPJM Desa yang komprehensif, realistis, dan dapat dijalankan secara efektif. Keberhasilan dalam penyusunan SK sekaligus proses perubahannya akan menentukan keberhasilan pembangunan desa dalam jangka menengah dan panjang.


    Tugas Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa

    Tim penyusun memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa proses perubahan RPJM desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan desa. Tugas-tugas ini harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata serta bermanfaat untuk pembangunan desa. Berikut adalah rincian tugas utama yang harus dilakukan oleh tim.


    Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

    Tugas utama pertama adalah melakukan penyelarasan terhadap kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Hal ini penting agar pembangunan desa selaras dengan kebijakan tingkat atas serta mendukung program pembangunan yang lebih luas dan terintegrasi. Penyelarasan ini juga membantu desa mendapatkan dukungan dan sumber daya dari pemerintah pusat maupun daerah, serta memastikan bahwa dokumen RPJM desa tetap relevan dan kompatibel dengan kebijakan yang sedang berlangsung.


    Memfasilitasi Kegiatan Penyusunan Karakteristik Desa melalui Pemetaan Masalah dan Potensi Desa

    Tim bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kondisi terkini desa melalui pemetaan masalah dan potensi desa yang komprehensif. Pendekatan ini dilakukan dengan melakukan data collection, diskusi publik, serta survei yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hasil pemetaan ini menjadi dasar utama dalam menentukan prioritas pembangunan, memastikan bahwa program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan riil dan kekuatan desa. Pemanfaatan potensi desa secara optimal akan membantu desa meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan.


    Memfasilitasi Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa merupakan forum penting untuk membahas dan menyepakati arah pembangunan desa yang akan dituangkan dalam RPJM desa. Tim bertugas memfasilitasi kegiatan ini, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, menyalurkan ide, serta berpartisipasi aktif dalam menyusun rancangan pembangunan desa. Melalui Musrenbang yang efektif, diharapkan hasil perencanaan menjadi matang dan disepakati secara kolektif.


    Menyusun Rancangan Perubahan RPJM Desa

    Berdasarkan hasil pemetaan masalah dan masukan dari Musrenbang, tim kemudian menyusun rancangan perubahan RPJM desa. Dokumen ini harus memuat visi, misi, sasaran strategis, program prioritas, indikator keberhasilan, serta alokasi sumber daya yang jelas dan terukur. Penyusunan rancangan harus mengikuti kerangka berpikir yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akademis, agar mampu menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan selama periode lima tahun ke depan.


    Menyempurnakan Rancangan Perubahan RPJM Desa

    Setelah rancangan awal selesai disusun, tahap berikutnya adalah melakukan revisi dan penyempurnaan. Hal ini dilakukan dengan mengkaji, mengoreksi, dan memperbaiki setiap aspek dalam dokumen, termasuk indikator keberhasilan, target capaian, dan kegiatan yang diusulkan. Rancangan akhir kemudian akan diajukan kepada kepala desa untuk mendapatkan persetujuan resmi dan kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran dan program-program di desa.


    Kesimpulan

    Pembentukan SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa adalah langkah strategis yang harus diambil oleh desa seperti Kopdes Merah Putih demi menjamin keberlanjutan dan efektivitas pembangunan desa. SK ini tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjaga legalitas dan legitimasi proses perubahan yang dilakukan. Melalui proses yang transparan dan partisipatif, desa mampu menyusun dokumen perubahan RPJM Desa yang relevan, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

    Tugas-tugas yang diemban oleh tim, mulai dari penyelarasan kebijakan, pemetaan potensi, fasilitasi Musrenbang, sampai penyusunan dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa, menjadi kunci keberhasilan dalam proses perencanaan desa. Dengan menjalankan tugas ini secara disiplin dan kolaboratif, desa Kopdes Merah Putih akan mampu menciptakan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



    Lampiran :

    SK Tim Penyusunan Perubahan RPJMDes (Kopdes Merah Putih)




  • Cara Membuat Galeri/Album Foto di Blog

    0

     

    Klik kanan pada Folder - Klik Bagikan - Pilih Bagikan - lalu pada bagian Akses Umum Klik kata Dibatasi dan Pilih Siapa saja yang memiliki link. Contoh : https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1VahYyVwNJj4JhJqoxkQbFuYLmp_GCfMN

    Kita cukup mengambil bagian ID nya saja, yaitu 1VahYyVwNJj4JhJqoxkQbFuYLmp_GCfMN

    2. Silahkan Paste ID kalian ke kode di bawah ini.

    A. Tampilan Dasar/List

    1. Login di blogger.com
    2. Buat Halaman Baru
    3. Pilih mode "HTML"
    4. Masukan (copy paste) script code di bawah ini :
    <iframe src="https://drive.google.com/embeddedfolderview?id=ID_Folder_Kalian" width="100%" height="500" frameborder="0"></iframe>

    B. Tampilan Grid

    1. Login di blogger.com
    2. Buat Halaman Baru
    3. Pilih mode "HTML"
    4. Masukan (copy paste) script code di bawah ini :
    <iframe src="https://drive.google.com/embeddedfolderview?id=ID_Folder_Kalian#grid" width="100%" height="500" frameborder="0"></iframe>


  • Membuat Artikel di Opensid

    0


    Untuk masuk ke menu artikel, Klik menu Admin Web > Artikel.


    Berikut ini tampilan menu artikel:


    Secara garis besar, artikel dapat dibagi dua yaitu,
    1. Artikel Statis
    1. Artikel Dinamis 
     
    Sekarang sejak rilis v20.11-pasca, setiap membuka menu Admin Web akan otomatis membuka semua artikel dinamis. 
     
    2020-12-01_00h53_54

    Artikel Statis adalah artikel yang jarang berganti. Artikel ini biasanya berisi informasi desa yang tetap, seperti Sejarah Desa, Batas Desa, atau, bisa juga berisi informasi tentang desa yang sifatnya jarang diganti, seperti, visi misi desa, struktur organisasi desa, data BPD, LPM, Karang taruna, Pkk, dll.

    Artikel dinamis adalah artikel yang sering berganti dan sifatnya mengandung informasi yang terus diperbaharui.

    Baik artikel statis maupun artikel dinamis, cara penulisannya sama.

    Cara Membuat Artikel Baru

    Untuk membuat artikel baru, caranya dengan memilih kategori artikel, kemudian klik tombol Tambah Berita Desa Baru (Nama tombol sesuai dengan kategori artikel terpilih), lengkapnya seperti pada gambar dibawah ini:


    Maka form artikel baru akan terbuka:

    image

    1. Judul Artikel : tempat memasukkan judul artikel
    2. Toolbar Artikel : Untuk melakukan modifikasi isi artikel, seperti menambahkan tabel, menambahkan gambar secara langsung di dalam artikel, dll.
    3. Isi Artikel : tempat memasukkan isi artikel.
    4. Unggah Gambar : Unggah gambar artikel. Ada 1 gambar utama dan 3 gambar tambahan. Gambar utama biasanya akan tampil sebagai thumbnail artikel dan atau sebagai slider, jika, slider diambil dari artikel.
    5. Pengaturan lainnya. Dokumen lampiran, tempat memasukkan dokumen yang bisa diuunduh di artikel. Nama dokumen, Nama Dokumen yang akan ditampilkan di dokumen lampiran.
    6. Tanggal Posting: tanggal posting artikel, kosongkan jika ingin artikel langsung ditampilkan, atau atur sesuai dengan keiinginan.
    7. Tombol Simpan : Untuk menyimpan artikel.

    Cara Menyisipkan Gambar Langsung di dalam artikel.

    Untuk menyisipkan gambar langsung kedalam artikel, bisa dengan cara berikut.


    Di form yang mucul, isi seperti gambar dibawah ini:

    • .
    Saat memilih memasukkan gambar, maka akan muncul seperti gambar dibawah ini:

     




    Cara Menyisipkan Video dalam artikel.

    Video yang akan disisipkan kali ini berasal dari youtube. Oleh karena itu, kita buka dulu video youtube yang akan kita masukkan kedalam artikel. Berikut ini tampilan halamam youtube yang akan kita masukkan nanti kedalam artikel.


    Kemudian klik kanan didalam video itu dan pilih "copy video artikel", seperti pada gambar dibawah ini:


    Setelah itu kembali ke form tambah artikel dan pilih menu "insert/edit media" seperti gambar dibawah ini:


    Pada form yang muncul, di tab general, isi dengan detail seperti ini:


    Video sudah berhasil dimasukkan:


    Cara Menyisipkan Media dalam artikel.

    Biasanya pemasangan video atau media lain seperti Peta dari Google Map, dokumen PDF dari Google Drive menggunakan script seperti berikut ini, memakai tag HTML seperti <iframe>.
    <iframe width="420" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/tgbNymZ7vqY"> </iframe>
    Penggunaan tag seperti itu secara default dinon-aktifkan di penampilan Web, karena alasan keamanan. Tag seperti <iframe> hanya bisa aktif untuk artikel yang dibuat oleh pengguna terpecaya. Pengguna yang dipercaya dalam hal ini ditentukan melalui setting di berkas desa/config/config.php. Lihat gambar berikut berisi contoh setting user_admin untuk membuat pengguna dengan id 1 (biasanya admin) menjadi pengguna terpecaya yang dapat membuat artikel yang menampilkan video atau fitur lainnya yang mempunyai resiko keamanan.
    Setting ini sengaja harus dilakukan melalui berkas (yaitu hanya dapat dilakukan oleh petugas yang mempunyai akses pada cPanel atau sistem operasi), untuk mengurangi resiko dimanipulasi oleh penyerang web.


    Mengubah Artikel

    Untuk mengubah artikel, klik tombol seperti dibawah ini:


    Setelah form ubah artikel muncul, isikan perubahan dan klik pada tombol simpan untuk menyimpan perubahan yang anda lakukan.

    Menghapus Artikel

    Untuk menghapus artikel, klik tombol seperti dibawah ini:


    Pada form konfirmasi yang muncul, klik tombol hapus:


    Mengubah Kategori Artikel

    Ada kalanya kita ingin mengubah kategori dari sebuah artikel. Untuk melakukannya, tinggal klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini:


    Setelah itu lakukan perubahan seperti digambar di bawah ini:


    Mengaktifkan/Menonaktifkan Kolom Komentar Pada Artikel

    Kolom komentar pada artikel bisa diaktifkan atau dinonaktifkan. Untuk mensetting hal ini, klik tombol seperti dibawah ini:


    Artikel dengan Kolom Komentar Aktif


    Artikel dengan kolom Komentar Non aktif

    Mengaktif atau Menonaktifkan Artikel

    Kita bisa membuat artikel, namun tidak menampilkannya dahulu di halaman depan dari website. Misalnya untuk artikel yang masih perlu tahap editing lebih lanjut, atau artikel yang belum lengkap foto dan atau dokumennya. Untuk melakukan hal ini, kita bisa menonaktifkan artikel yang kita buat dengan mengklik tombol seperti gambar dibawah ini:


    Berikut ini tampilan ketika artikel masih dalam keadaan aktif. Artikel muncul dihalaman depan website.


    Berikut ini tampilan ketika artikel dalam keadaan non aktif. Artikel tidak muncul dihalaman depan website.


    Menjadikan Artikel sebagai headline.

    Klik seperti pada gambar untuk menjadikan artikel sebagai headline atau sebaliknya. Artikel yang menjadi headline akan selalu muncul dibagian atas daripada artikel-artikel yang lainnya. Jadikan artikel yang penting sebagai headline atau artikel yang sifatnya diketahui oleh umum. Bisa juga artikel yang berisi pengumuman kepada masyarakat desa.


    Contoh artikel yang menjadi headline:


    Masukkan atau keluarkan gambar artikel dari slider

    Untuk memasukkan atau mengeluarkan gambar artikel dari slider, klik pada tombol seperti dibawah ini:


    (Sumber : https://opendesa.id/)
  • Copyright © - Arif Blog's

    Arif Blog's - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan